contoh kasus hubungan industrial pancasila
KASUS PERSELISIHAN
ANTARA PEKERJA BURUH
TEORI :
Isu
menyangkut masalah perburuhan di Indonesia seakan tidak pernah ada habisnya.
Berbagai kasus yang menyangkut perburuhan hampir setiap saat menghiasi media
nasional kita. Fenomena terakhir adalah mengenai demo buruh yang berlangsung di
beberapa daerah seperti Bekasi, Serang, dan Cikampek. Berbagai aksi yang
dilakukan oleh kaum buruh tersebut bahkan membuat banyak warga lain mengalami
kerugian karena aksi-aksi tersebut dilakukan di ruang publik sehingga
mengganggu akses masyarakat pada fasilitas publik dan menggangu ketenangan
masyarakat dari aksi tersebut. Dengan berbagai efek yang ditimbulkan dari aksi
buruh itu, Masalah aksi buruh ini dapat disebabkan oleh banyak faktor yaitu
mengenai pemutusan hubungan kerja dan upaya alternatif untuk mencegah dan menanggulanginya.
CONTOH KASUS PERSELISIHAN BURUH DENGAN PEKERJA
Ratusan
buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit,
Penjaringan, Jakarta Utara, datang sekitar pukul 12.00 WIB. Sebelum ditemui
Kasudin Nakertrans Jakarta Utara, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka
macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR
merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994 tentang THR.
Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh
Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT
Megariamas Sentosa, Selasa siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper
Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil
tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir
memberikan tunjangan hari raya (THR).
Demonstrasi
ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga
mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan.
Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai
terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan
ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak
akan memberikan THR kepada pekerjanya. Dalam demo tersebut para buruh menuntut
perusahaan untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Para
demonstras mengatakan “ jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak
mendapatkan THR, karena setahu mereka perusahaan garmen tersebut tidak merugi,
bahkan sebaliknya”. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan
memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young
Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800
karyawan yang mayoritas perempuan.
Mengetahui hal
tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin
Nakertrans Jakarta Utara. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman
Sudin Nakertrans Jakarta Utara, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor.
Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di
ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan
berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan
permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi
fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut. Selain itu,
Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah
kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen
wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada
beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.
Berdasarkan
kasus diatas dapat disimpulkan bahwa, pentingnya komunikasi yang baik antara
pekerja dengan pengusaha. Sebagai seorang pengusaha mereka harus memenuhi
kewajiban para pekerjanya agar tidak terjadi perselisihan. Karena para pekerja
sudah berusaha menjalankan kewajibannya untuk bekerja memenuhi kebutuhan
perusahaan tersebut. Maka perusahaan juga berkewajiban memberikan upah dan
tunjangan kepada pekerja dan berlaku adil dan bijaksana untuk tidak
mempermainkan rakyat kecil.
ANALISIS :
Buruh adalah
tulang punggung sektor swasta, yang banyak memberikan sumbangsih terbesar dalam
pergerakan roda ekonomi Indonesia. Tetapi Buruh, masih dianggap sepele atau
masih dianggap masih seperti budak-budak dizaman kolonial Belanda. Cukup
dibayar maka pekerjaan selesai. Adu nasib diantara hari karena nasib buruh ini
akan diperjuangkan bertepatan dengan hari lahirnya. Tonggak meningkatkan taraf
hidup dengan sistem pengupahan minimum regional masih banyak yang belum
diterapkan, termasuk disektor jasa atau pelayanan.Mereka digaji hanya
berdasarkan suka-suka kantong tuannya.
Penyelesaian konflik antar buruh dengan majikan
berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang
penyelesaian perselisihan hubungan industrial :
a. bahwa
hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan perlu diwujudkan secara
optimal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
b. bahwa
dalam era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial menjadi
semakin meningkat dan kompleks, sehingga diperlukan institusi dan mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan
murah;
c. bahwa
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di
Perusahaan Swasta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
masyarakat;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c perlu
ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial;
Terhadap hal tersebut disebutkan dalam UU Nomor 2
Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bahwa
perselisihan hubungan industrial ini dimungkinkan untuk dapat diselesaikan
melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Berikut di bawah ini penjelasan
lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang
dapat dilakukan:
- Penyelesaian melalui perundingan bipartit, yaitu perundingan dua pihak
antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan buruh atau serikat buruh.
Bila dalam perundingan bipartit mencapai kata sepakat mengenai
penyelesaiannya maka para pihak membuat perjanjian bersama yang kemudian
didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial setempat, namun apabila
dalam perundingan tidak mencapai kata sepakat, maka salah satu pihak
mendaftarkan kepada pejabat Dinas Tenaga Kerja setempat yang kemudian para
pihak yang berselisih akan ditawarkan untuk menyelesaikan perselisihan
tersebut melalui jalan mediasi, konsiliasi atau arbitrase;
- Penyelesaian melalui mediasi, yaitu penyelesaian
melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang
netral dari pihak Depnaker, yang antara lain mengenai perselisihan hak,
kepentingan, PHK dan perselisihan antar serikat buruh dalam satu
perusahaan. Dalam mediasi bilamana para pihak sepakat maka akan dibuat
perjanjian bersama yang kemudian akan didaftarkan di pengadilan hubungan
industrial, namun bilamana tidak ditemukan kata sepakat maka mediator akan
mengeluarkan anjuran secara tertulis, bila anjuran diterima maka para
pihak mendaftarkan anjuran tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial, dan
apabila para pihak atau salah satu pihak menolak anjuran maka pihak yang
menolak dapat mengajukan tuntutan kepada pihak yang lain melalui
pengadilan yang sama;
- Penyelesaian melalui konsiliasi, yaitu penyelesaian
melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang konsiliator (yang dalam
ketentuan undang-undang PHI adalah pegawai perantara swasta bukan dari
Depnaker sebagaimana mediasi) dalam menyelesaikan perselisihan
kepentingan, Pemutusan Hubungan Kerja dan perselisihan antar serikat buruh
dalam satu perusahaan. Dalam hal terjadi kesepakatan maka akan dituangkan
kedalam perjanjian bersama dan akan didaftarkan ke pengadilan terkait,
namun bila tidak ada kata sepakat maka akan diberi anjuran yang boleh
diterima ataupun ditolak, dan terhadap penolakan dari para pihak ataupun salah
satu pihak maka dapat diajukan tuntutan kepada pihak lain melalui
pengadilan hubungan industrial;
- Penyelesaian melalui arbitrase, yaitu penyelesaian
perselisihan di luar pengadilan hubungan industrial atas perselisihan
kepentingan dan perselisihan antar serikat buruh dalam suatu perusahaan
yang dapat ditempuh melalui kesepakatan tertulis yang berisi bahwa para
pihak sepakat untuk menyerahkan perselisihan kepada para arbiter.
Keputusan arbitrase merupakan keputusan final dan mengikat para pihak yang
berselisih, dan para arbiter tersebut dipilih sendiri oleh para pihak yang
berselisih dari daftar yang ditetapkan oleh menteri;
- Penyelesaian melalui pengadilan hubungan
industrial,yaitu
penyelesaian perselisihan melalui pengadilan yang dibentuk di lingkungan
pengadilan negeri berdasarkan hukum acara perdata. Pengadilan hubungan
industrial merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir terkait
perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat buruh, namun tidah
terhadap perselisihan hak dan pemutusan hubungan kerja karena masih
diperbolehkan upaya hukum ketingkat kasasi bagi para pihak yang tidak puas
atas keputusan PHI, serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung bilamana
terdapat bukti-bukti baru yang ditemukan oleh salah satu pihak yang
berselisih.
SUDUT PANDANG PEMERINTAH DALAM MENGATASI MASALAH
TENAGA KERJA DI INDONESIA :
1. Meningkatkan
mutu tenaga kerja
Pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu tenaga kerja
dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan bagi tenaga kerja. Pelatihan kerja
diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan
kemampuan dan produktivitas tenaga kerja. Dengan adanya pelatihan kerja
diharapkan dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja sehingga mampu bersaing
dengan tenaga kerja luar negeri.
2. Memperluas
kesempatan kerja
Pemerintah berupaya untuk memperluas kesempatan
kerja dengan cara berikut ini, mendirikan industri atau pabrik yang bersifat
padat karya, mendorong usaha-usaha kecil menengah, mengintensifkan
pekerjaan di daerah pedesaan, meningkatkan investasi (penanaman modal) asing.
3. Memperluas
pemerataan lapangan kerja
Pemerintah mengoptimalkan informasi pemberitahuan
lowongan kerja kepada para pencari kerja melalui pasar kerja. Dengan cara ini
diharapkan pencari kerja mudah mendapatkan informasi lowongan pekerjaan.
4. Memperbaiki
sistem pengupahan
Pemerintah harus memerhatikan penghasilan yang layak
bagi pekerja. Untuk itu pemerintah menetapkan upah minimum regional (UMR).
Dengan penetapan upah minimum berarti pengusaha dilarang membayar upah lebih
rendah dari upah minimum yang ditetapkan.
SUDUT PANDANG PERUSAHAAN DALAM KESEJAHTERAAN PEKERJA :
Disatu sisi pun Perusahaan swasta juga harus pro aktif
dalam kesejahteraan buruh dengan menjadikan pekerja sebagai nilai asset yang
tak ternilai tetapi terjamin. Karena dengan menjadikan karyawan sebagai nilai
investasi maka harmonisasi suasana kerja, suasana perusahaan akan terjamin
dengan tidak keluar masuknya pekerja diperusahaan tersebut. Penerapan system
outsourching punharus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tidak serta merta
melimpahkan status karyawan maka sistem pengupahan pun telat dilaksanakan,
lembur tak terbayarkan serta kesehatan pun tak tergantikan. Biar bagaimanapun
pekerja adalah asset perusahaan yang sangat berharga dan tak ternilai harganya.
Oleh karenanya para pengusaha harus berlaku adil dan bijaksana tidak
semena-mena memperlakukan para buruh yang telah bekerja untuk memenuhi
kebutuhan perusahaan, dan tepat waktu dalam memberikan upah yang sesuai dan
tunjangan serta memberikan fasilitas dan pelayanan yang baik kepada buruh
tempat dimana mereka bekerja.
SUDUT PANDANG BURUH :
Buruh juga harus mempunyai itikad baik dalam
menyelesaikan konflik yang dilakukan oleh perusahaan yang telah menganggap
mereka semena-mena. Dalam melakukan demo buruh harusnya memperhatikan hal-hal
yang tidak merugikan orang lain. Karena masyarakat publik merasa dirugikan dan
terganggu aktifitasnya akibat adanya demo yang dilakukan para buruh. Buruh juga
jangan melakukan demo secara anarkis yang dapat merugikan orang lain bahkan
merugikan diri mereka msing-masing.
Sumber :
http://generasikertasmaya.blogspot.com
http://ekonomi.kompasiana.com
http://tanyahukum.com
Komentar
Posting Komentar