paper 4 pertahanan nasional politik&strategi nasional
PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik
mungkin sesuatu hal yang sudah tidak asing lagi di dengar oleh
masyarakat luas. Dalam pemerintahan pun politik diikutcampurkan dalam
organisasi pemerintahan. Kata politik berasal dari bahasa yunani yaitu Polistaia,polis mempunyai arti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/ berdiri sendiri (Negara) sedangkan taia mempunyai
arti urusan. Politik juga merupakan hal – hal yang mengenai proses
penentuan tujuan negara dan cara mewujudkannya. Politik juga
membicarakan mengenai hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan umum dan distribusi kekuasaan.
Strategi
nasional juga merupakan langkah – langkah atau metode yang akan di
capai oleh suatu negara. Startegi berasal dari bahasa yunani yaitustrategia yang
mempunyai arti seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan. Pada saat ini strategi digunakan dalam bermacam – macam
kebutuhan. Dalam arti umum, strategi mempunyai arti cara atau langkah –
langkah untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian suatu tujuan.
Strategi nasional yaitu cara melaksanakan politik nasional dalam
mencapai suatu tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam system manajemen nasional yang berdasarkan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan
pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan
dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya
terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa
Indonesia.
BAB 2
PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi nasional disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga – lembaga yang berhak menyusun
politik dan strategi nasional yaitu, MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA.
Lembaga – lembaga tersebut dinamakan “suprastruktur politik”. Pranata
politik yang berasal bukan dari lembaga yaitu, partai politik, ormas,
media massa, kelompok penekan dan kelompok kepentingan. Pranata politik
tersebut dinamakan dengan “infrastruktur politik”.
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama
dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh
presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah
presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri
dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk
presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik
dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik nasional dalam Negara republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan
mencakup penentuan undang – undang dasar. Kebijakan tingkat tinggi
dilaksanakan oleh MPR.
b.
Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti
yang tercantum dalam pasal 10 – 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan
puncak termasuk kewenangan presiden sebagai kepala Negara. Bentuk hukum
dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala Negara dapat berupa
dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang
lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah – masalah
besar.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini
merupakan penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi
administrasi system dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang
kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan
tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang utama
dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana
program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
a.
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah
terletak pada gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat
di daerahnya masing – masing.
b.
Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan
persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk peraturan daerah tingkat
! maupun II.
POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat
Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan
global. Pelaksanaanya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur
yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat,
mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju serta kokoh pada pendirian dan
etika.
Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk
meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Pelaksanaannya
bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan merupakan
tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Disini setiap warga Negara
Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam pembangunan nasional
sesuai dengan kemampuan masing – masing.
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat
jika menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Sistem manajemen
nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi
perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi
penyelenggara pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada
dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata
nilai, struktur, dan proses untuk mencapai suatu nilai, daya guna, dan
hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya
nasional demi mencapai tujuan nasional.
BAB 3
OTONOMI DAERAH
Istilah otonomi daerah berasal dari bahasa yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang
berarti undang – undang atau peraturan. Dengan demikian otonomi dapat
diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga
sendiri. Menurut Benyamin Hoesein (1993), otonomi daerah adalah
pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu
Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.
Dalam
undang – undang nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah
adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam ikatan NKRI.
Dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
1. Aspek hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2.
Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari
pemerintahan diatasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka
pemerintahan nasional.
3.
Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai
perlimpahan kewenangan dan pelaksanan kewajiban, juga terutama kemampuan
menggali sumber pembiayaan sendiri.
IMPLEMENTASI POLSTRANAS
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik :
a.
Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan NKRI yang bertumpu pada
pancasila. Untuk menyelesaikan masalah – masalah yang mendesak dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dalam undang – undang.
b.
Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa,
dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan
persatuan bangsa.
c.
Meningkatkan peran MPR, DPR dan lembaga – lembaga tinggi lainnya dengan
menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada
prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang sangat jelas antara
lembaga ekeskutif, legislative dan yudikatif.
d. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis, terbuka dan adil.
e.
Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan
aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan
secara efektif terhadap kerja lembaga-lembaga Negara dan meningkatkan
efektivitas.
KEBERHASILAN POLSTRANAS
Penyelenggaraan pemerintahan/ Negara dan setiap warga Negara Indonesia harus memiliki :
1.
Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang
menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Semangat kekeuargaan yang berisikan kebersamaan, kesatuan dan persatuan
melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3.
Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bertumpu pada
kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4.
Kesadaran patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan
kebenaran sehingga pemerintah / Negara diwajibkan menegakkan dan
menjamin kepastian hukum.
5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6.
Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja
yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara.
7.
IPTEK, dengan memperhatikan nilai – nilai agama dan nilai – nilai luhur
budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara di
kalangan global.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki ketujuh unsure
tersebut, maka keberhasilan polstranas akan terwujud dalam rangka
mencapai cita – cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik
sesuai tugas dan profesi masing – masing. Dengan demikian diperlukan
kesadaran bela Negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan
tegapnya NKRI.
Komentar
Posting Komentar